Persyaratan Pendaftaran Domain Indonesia (dot-id)

Persyaratan Umum

  • Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan di bawah.
  • Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
  • Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
  • Jika dianggap perlu Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, sesuai Pasal 23 ayat (2) UU no. 11/2008 tentang ITE.
  • Masa berlaku domain adalah 1 (satu) atau 2 (dua) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.

Kriteria Penamaan

Harap pendaftar mencermati kriteria umum penamaan domain .id

  • Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama perusahaan/organisasi yang didaftarkan.
  • Tidak menggunakan nama yang masuk “Restricted Words/Names”.
  • Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma kesopanan, kaidah hukum, agama yang berlaku di Indonesia, dan yang mungkin menimbulkan dampak SARA.
  • Nama domain terdiri dari Alphabet “A-z”, “A-Z”, angka “0-9″, dan karakter “-”.
  • Panjang nama domain minimum tiga (3) karakter dan tidak lebih dari enam puluh tiga (63) karakter.
  • Penamaan domain dapat diawali dengan angka dan diikuti dengan huruf atau diawali dengan huruf dan diikuti dengan angka. Tetapi tidak diperbolehkan hanya menggunakan angka untuk seluruh nama domain.
  • Sesuai peraturan perundangan, penggunaan nama domain harus berdasarkan itikad baik, prinsip persaingan usaha secara sehat dan tidak melanggar hak orang lain.

Persyaratan Lengkap

.ac.id

  • [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
  • [Organization Statute] SK Depdiknas Pendirian Lembaga
  • [Organization Statute] Akta Notaris Pendirian Lembaga/[Application Letter] SK Rektor/Pimpinan Lembaga
  • [LOA] Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID

.co.id, .biz.id

  • [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
  • [Biz Licence] SIUP/TDP/ ([Statute] Akta Notaris (cover dan hal 1))
  • [Brand Certificate] Kepemilikan Merk (bila ada)

.net.id

  • [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
  • [Telecom] or [Broadcast Licence] Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)
  • [Brand Certificate] Kepemilikan Merk (bila ada)

.id

  • KTP yang masih berlaku
  • SIUP/TDP/AKTA/ Surat Ijin yang setara untuk pendaftar berbentuk Badan Usaha/badan hukum
  • Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.

.web.id, .my.id

  • [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)

.sch.id

  • [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
  • [Application Letter] Surat Permohonan Kepala Sekolah
  • [LOA] Surat Kuasa

.or.id

  • [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
  • [Organization Statute] Akta Notaris atau SK Intern Organisasi

.mil.id

  • [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
  • [Formal Application Letter] Surat Permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan
  • [LOA] Surat Kuasa

.go.id

  • [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
  • [Formal Application Letter] Surat Permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006)
  • [LOA] Surat Kuasa

Info Website